Rekomendasi

ads header

Baru

Kontroversi Usia Pernikahan Aisyah RA

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir mendapat instruksi untuk menolak pendaftaran dan dilarang menerbitkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri di bawah 16 tahun.

Tahun 1931, sidang oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah mereka menetapkan tidak akan melayani pernikahan pasangan berusia seperti tersebut di atas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini menunjukkan bahwa di negara Mesir yang mayoritas penduduknya adalah Muslim pun, pernikahan di bawah umur tidak dibenarkan.

Fakta ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti-Islam dengan membenturkannya pada keyakinan umat muslim. Mereka mempersoalkan pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah RA yang disebut-sebut masih sangat jauh di bawah umur, dan karenanya Rasululullah SAW mereka tuduh sebagai seorang phaedophili. Tuduhan ini, tentu saja, tiada lain adalah untuk menjauhkan umat Islam dari kecintaannya terhadap Nabi Muhammad SAW.

Latar Belakang Perkawinan dengan Aisyah dan Hafsha

Dalam Sejarah Hidup Muhammad oleh Muhammad Husein Haikal disebutkan bahwa: "Adapun Aisyah dan Hafsha adalah puteri-puteri dua orang pembantu dekatnya, Abu Bakar dan Umar. Segi inilah yang membuat Muhammad mengikatkan diri dengan kedua orang sahabatnya itu melalui ikatan perkawinan dengan puteri-puteri mereka. Sama juga halnya dengan ia mengikatkan diri kepada Usman dan Ali dengan jalan mengawinkan kedua puterinya kepada mereka. Jika benar kata orang mengenai Aisyah serta kecintaan Muhammad kepadanya, maka cinta itu tumbuh sesudah perkawinan, bukan sebelum atau saat menikah."

Gadis itu dipinangnya saat berusia 9 tahun dan dibiarkannya dua tahun sebelum perkawinan dilangsungkan (perkawinan di usia minimal 11 tahun). Logika tidak akan menerima bahwa dia sudah mencintainya dalam usia yang masih begitu kecil. Hal ini diperkuat lagi oleh perkawinannya dengan Hafsha binti Umar yang juga bukan karena dorongan cinta berahi, dengan ayahnya sendiri sebagai saksi. Namun oleh para orientalis, usia perkawinan Aisah ini diputarbalikkan menjadi fitnah yang sangat keji.

"Sungguh," kata Umar, "tatkala kami dalam zaman jahiliah, wanita-wanita tidak lagi kami hargai. Baru setelah Tuhan memberikan ketentuan tentang mereka dan memberikan pula hak kepada mereka."

Kita melihat bahwa Muhammad mengawini Aisyah atau mengawini Hafsha bukan karena cintanya atau karena dorongan birahi sebagaimana yang dituduhkan, akan tetapi demi memperkukuh ikatan kekeluargaan Islam (ukhuwah Islamiyah) yang baru tumbuh dalam diri dua orang sahabat dekatnya (Abu Bakar dan Umar) itu. Sama halnya ketika ia menikah dengan Sauda. Beliau menunjukkan kepada pejuang-pejuang Muslim agar mereka mengetahui bahwa jika mereka gugur untuk agama Allah, isteri-isteri dan anak-anak mereka tidak akan dibiarkan hidup sengsara dalam kemiskinan.

Perkawinannya dengan Janda-Janda

Perkawinannya dengah Zainab binti Khuzaima dan dengan Umm Salama mempertegas lagi hal itu. Zainab adalah isteri 'Ubaida bin'l-Harith bin'l-Muttalib yang gugur sebagai syuhada dalam perang Badar. Dia tidak cantik, tapi terkenal karena kebaikan hatinya dan suka menolong orang, sampai ia diberi gelar Umm'l-Masakin (Ibu orang-orang miskin). Usianya pun sudah tidak muda lagi. Hanya beberapa tahun setelah pernikahan itu, ia pun meninggal. Sesudah Khadijah, dialah satu-satunya isteri Nabi yang wafat mendahuluinya.

Kemudian peristiwa-peristiwa sejarah lain - terutama logika - juga telah menjadi saksi jujur yang menolak cerita misi-misi penginjil dan para Orientalis sehubungan dengan poligami Nabi.

Seperti kita ketahui, selama 28 tahun ia hanya beristrikan Khadijah seorang, tidak ada yang lain. Setelah Khadijah wafat, ia kawin dengan Sauda binti Zam'a, janda Sakran bin' Amr bin 'Abd Syams. Tidak ada suatu sumber yang menyebutkan bahwa Sauda adalah seorang wanita yang cantik, atau berharta atau mempunyai kedudukan tinggi yang menjadi pendorong hasrat duniawi dalam perkawinannya itu.

Yang benar, Sauda adalah isteri dari orang yang termasuk dalam kelompok pemeluk lslam pertama, bagian dari jajaran orang-orang yang membela agama, turut memikul berbagai macam penderitaan, turut berhijrah ke Abisinia setelah dianjurkan Nabi untuk hijrah ke seberang lautan itu. Sauda juga seorang pemeluk Islam pertama yang mengikuti rombongan hijrah itu bersama-sama. Ia juga turut sengsara, turut menderita. Jika setelah semua pengorbanannya ini - termasuk kehilangan suami di medan perang - Muhammad menikahinya guna memberikan perlindungan hidup dan untuk mengangkat kedudukannya setaraf dengan Umm'l-Mu'minin, maka hal ini justru sangat patut dipuji dan mendapat penghargaan yang tinggi. Sedang Umm Salama saat itu sudah memiliki beberapa orang anak dari Abu Salma.

Seperti disebutkan di atas, dalam perang Uhud Abu Salma menderita luka-luka, namun kemudian sembuh kembali. Oleh Nabi ia kemudian diserahi tugas memimpin pasukan untuk menghadapi Banu Asad yang berhasil di buatnya kucar-kacir. Ia kembali ke Medinah dengan membawa rampasan perang. Tetapi bekas lukanya di perang Uhud itu terbuka dan kembali mengucurkan darah yang dideritanya terus sampai meninggalnya. Ketika sudah di atas ranjang kematiannya, Nabi juga hadir dan terus mendampinginya sambil mendoakan untuk kebaikannya, sampai ia wafat. Empat bulan setelah kematiannya itu Muhammad meminta tangan Umm Salama.

Tetapi wanita ini menolak dengan lemah lembut karena ia memiliki banyak anak dan sudah tidak muda lagi. Namun pada akhirnya mereka menikah, dan Muhammad sendiri yang bertindak memelihara dan mengurus keperluan anak-anaknya.

Apakah dengan demikian para misi penginjil dan Orientalis itu masih akan menuduh bahwa karena kecantikan Umm Salamalah maka Muhammad terdorong untuk menikahinya?

Jika itu tuduhannya, tidakkah masih banyak gadis-gadis kaum Muhajirin dan Anshar yang lain, yang jauh lebih cantik, lebih muda, lebih kaya dan tentu saja lebih suka menjadi istri seorang yang sangat berpengaruh seperti Muhammad, dan beliau sendiri tidak harus dibebani oleh urusan anak-anaknya? Akan tetapi sebaliknya, ia menikahi Umm Salma karena pertimbangan yang luhur, sama halnya dengan perkawinannya dengan Zainab binti Khuzaima, yang membuat kaum Muslim bahkan makin cinta kepadanya. Membuat mereka lebih-lebih lagi memandangnya sebagai seorang Nabi dan Rasul Allah. Di samping pada dasarnya mereka sendiri telah menganggap Muhammad sebagai ayah. Ayah bagi segenap orang miskin, orang yang tertekan, orang lemah, orang yang sengsara dan tak berdaya. Ayah bagi setiap anak yang kehilangan ayah yang gugur dalam membela agama Allah.

Dari riwayat di atas, terlihat jelas bahwa Rasulullah tidak akan menikahi gadis kecil berusia 6 tahun. Kisah di atas menyiratkan bahwa saat dipinang, usia Aisyah setidaknya 9 tahun dan baru 2 tahun kemudian dinikahi (11 tahun menikah). Jadi memutar angka 6 dan 9 adalah teknik pengkaburan angka ide sang penebar fitnah.


PENELUSURAN BUKTI


[Bukti-1]
Pengujian Terhadap Sumber Fitnah

”Pernikahan gadis polos berumur 6 tahun, Aisyah, dengan Nabi Muhammad SAW”

Cerita tentang pernikahan Aisyah RA saat ia berusia 6 tahun ini tercetak dalam hadits yang diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah yang mencatat atas otoritas dari ayahnya. Sebuah hadits seharusnya dicatat oleh setidaknya 2 atau 3 orang yang mencatat hadits serupa. Adalah ganjil bahwa tidak ada seorang pun di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal sampai berusia 71 tahun yang meriwayatkan hal ini. Padahal banyak murid-murid lain di Medinah termasuk yang kesohor seperti Malik ibn Anas misalnya. Namun tidak satu pun dari mereka yang meriwayatkan ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham menetap dan menghabiskan hari tuanya setelah pindah dari Medinah.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat: "Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq” [Tehzi’bu’l-Tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya Al-Turath Al-Islami, 15th Century. Vol 11, p.50].

Dalam pernyataan lebih lanjut, Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ”Saya pernah diberitahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq." [Tehzi’b u’l-Tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50]

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” [Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301].

Kesimpulan:

Berdasarkan referensi ini, diketahui bahwa ingatan Hisham mengalami kemunduran yang serius dan karenanya riwayat-riwayatnya setelah ia pindah ke Iraq pun tidak lagi dapat dipercaya. Termasuk dalam hal ini riwayat tentang usia pernikahan Aisyah dengan Rasulullah SAW.

[Bukti-2]
Meminang

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakar (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya.” [Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979]

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikahi. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya sendiri.

Menurut Ibn Hajar, “Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun. Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah.” [Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978].

Jika pernyataan Ibn Hajar benar, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, usia Fatimah minimal 17 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah minimal 12 tahun.

Kesimpulan:

Riwayat Al-Tabari mengenai umur Aisyah ketika menikah diragukan. Menurut Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 6 tahun merupakan perhitungan yang keliru, sehingga menyebabkan timbulnya fitnah sangat keji yang kemudian sengaja dilontarkan oleh kaum yang ingin menjauhkan Rasulullah SAW dari hati umat Islam.

[Bukti-3]
Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah." (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992). Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya (Aisyah)” [Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933].

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut riwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” [Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933]

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 atau 74 H.” [Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow]

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Dengan demikian, dan ini masuk akal, Aisyah berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun di mana ia berumah tangga.

Bahkan menurut Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi Zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah berdasar usia Fatimah, yaitu 12 tahun. Sedangkan dalam bukti 4 Ibn Hajar memperhitungkan usia Aisyah berdasar usia Asma’ yakni antara 17 sampai 18 tahun. Jadi, pendapat yang menyatakan bahwa Aisyah menikah saat berusia 6 tahun menjadi semakin tidak berdasar.

Kesimpulan:

Ibn Hajar dalam periwayatan usia Aisyah jelas membantah bahwa Aisyah menikah saat berusia 6 tahun.

[Bukti-4]
Perang Badar dan Uhud

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam Hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. (pada hari itu), Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya (untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb).”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam peperangan, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud.

Kesimpulan:

Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud. Ini jelas mengindikasikan bahwa saat itu beliau tidak mungkin berusia 6 tahun, melainkan setidak-tidaknya telah berusia 15 tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

[Bukti 5]
Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan." [Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr].

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M atau 624 M, maka Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah dalam bahasa arab) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), atau berusia antara 6-13 tahun saat turunnya surah Al-Qamar. Dan ini menunjukkan bahwa hampir pasti ua berusia minimal 14 sampai 21 tahun ketika dinikah Nabi.

Kesimpulan:

Riwayat ini juga bertentangan dengan riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 6 tahun.

[Bukti-6]
Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah (Khadijah), Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi. Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis (bikr) tersebut, Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 6 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main, seperti dinyatakan di muka, adalah jariyah. Bikr di sisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 6 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan:

Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa, yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan (virgin).” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang gadis dewasa pada saat menikah.

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 6 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 6 tahun. Orang-orang arab tidak pernah memunculkan isue keberatan terhadap pernikahan di bawah umur ini, karena memang hal ini tidak pernah terjadi sebagaimana yang diributkan oleh para misionaris dan orientalis sampai hari ini.

Maka jelaslah riwayat pernikahan Aisyah pada usia 6 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, karena tidak sesuai dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh lagi, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para ahli Tarikh (sejarah Islam) lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable dan kontradiktif dengan pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim yang menunjukkan usia Aisyah 6 tahun ketika menikah adalah tidak nyata pada catatan klasik dari ahli sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai dengan begitu saja bahwa usia Aisyah 6 tahun ketika dinikahi Rasullulah SAW. Berita ini tidak dapat diterima sebagai sebuah kebenaran karena bertentangan dengan penjelasan para ahli Tarikh dan periwayat Hadits lainnya.

Berita menyesatkan ini nyata-nyata adalah fitnah (yang tidak memiliki dasar kuat) terhadap Rasulullah SAW, sekaligus penghinaan kepada seluruh umat muslim!

Kronologi adalah suatu hal yang vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
  • Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu 
  • 610 M: turun wahyu pertama dan AbuBakar menerima Islam 
  • 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat 
  • 615 M: Hijrah ke Abyssinia 
  • 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam. 
  • 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah 
  • 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah. 
  • 623-624 M: Diriwayatkan Rasulullah SAW berumah tangga dengan Aisyah

Terjemahan in Indonesia of The Ancient Myth Exposed By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret from The Minaret. Source: http://www.iiie.net/

Muhammad Husain Haekal, Seri Pustaka Islam. Sejarah Hidup Muhammad Penerbit PUSTAKA JAYA. Jln. Kramat II, No. 31 A, Jakarta Pusat Cetakan Kelima, 1980.



[Dihimpun Dari Berbagai Sumber].





4 komentar:

  1. Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak dalam hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq , dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

    Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ”Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

    KRONOLOGI:

    (Angka Tahun terutama yang sebelumnya Hijriah bisa berselisih satu tahun, terutama dikarenakan pada saat itu belum ada referensi, sejak dari kapan Tahun itu dimulainya. Yang biasa mereka ingat adalah Bulan Qomariyahnya dan tanggalnya, karena bisa dilihat dari perkembangan bulan di langit)

    570 Masehi – Tahun Gajah, ketika Abraha Asyram – Raja Muda Yaman, wakil Negus, Raja Kristen

    Abbessinia datang ke Mekkah dengan pasukannya yang berjumlah 20.000 orang dengan membawa beberapa ekor Gajah, berniat hendak menghancurkan Ka’bah, yang tidak berhasil, karena lasykarnya diserang wabah bisul cacar yang mematikan ketika mereka sudah tiba di pinggiran Kota Mekkah dan memanggil Abdul Muththalib untuk berunding (Tafsir Surah Al Fiil).

    ~569 M Abdul Muththalib (kakek Muhammad, lahir tahun 497 M) ) waktu itu sudah hampir 70 tahun;

    Usia anaknya, Abdullah bin Abdul Muththalib 24 tahun (lahir tahun 545 M) dan dikawinkan dengan Aminah bt Wahab bin abdul Manaf bin Zuhra – Pemimpin Suku Zuhra.

    Tidak lama kemudian, Abdullah berangkat berdagang ke Suria meninggalkan istrinya (Aminah) yang sedang hamil.

    570 M (20 April?)– Nabi Muhammad s.a.w. dilahirkan pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun Qamariyah, yang tahunnya tidak ada catatan persisnya, karena saat itu belum ada dasar referensinya mulai dari mana/kapan (Inilah yang menjadi persoalannya).

    595 M Muhammad (usia 25 tahun) menikah dengan Khadijah (janda, 40 tahun).

    Pra-610 M: Masa Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu.

    610 M: Nubuwwah – Turun wahyu pertama di Gua Hira (Senin 21 Ramadhan, 10 Agustus 610 M).

    BalasHapus
  2. Umur Nabi Muhammad saw. waktu itu 40 tahun, 6 bulan 12 hari (Th. Qomariah), atau 39 tahun, 3 bulan dan 20 hari berdasarkan Tahun Syamsiyah (Masehi).

    610 M AbuBakr bin Abi Quhafa masuk Islam; setelah Khadijah, Ali bin Abu Talib dan Zaid bin Haritha.

    Diriwayatkan istri-istri Sayyidina Abu Bakar r.a., ada yang dinikahi ketika di zaman jahiliyah dan ada yang di masa Islam. Keempat anaknya, yaitu Abdullah, Asma`, Abdurrahman dan Aisyah r.a., dilahirkan oleh dua istrinya yang dia nikahi pada masa jahiliyah, yaitu Qatilah bintu Abdul Uzza dan Ummu Rumman (sebelum 610 M). Dan setelah Islam, Sayyidina Abu Bakar r.a. menikah dengan Asma` binti Umais.

    Menurut Ibn Hajar, “Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun. Umur Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

    610 M: Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika usia Nabi saw. 40 tahun.

    Jika Aisyah dipinang Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika itu adalah 12 tahun.

    613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat

    615 M: Hijrah ke Abyssinia I.

    615 M: Turun Surah Al-Qamar, 5 tahun setelahnya Nubuwwah, yang menubuatkan kekalahan kaum

    Quraisy Mekah dalam Perang Badar tahun 2 H = 624 M (54:46).

    616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.

    620 M Tahun ke -10 Nubuwwah; wafat Abu Talib (bulan Rajab)

    yaitu 6 bulan setelahnya penghapusan Piagam Pemboikotan thd. orang Muslim.

    Khadijah r.a. wafat 3 bulan kemudian.

    621 M: Nabi meminang/ bertunangan dengan Aisyah, atas usul dari Khaulah yang menawarkan 2 pilihan:

    Seorang gadis (bikr) atau seorang janda (tsayyib). Gadis itu adalah Aisyah (12 tahun) putri Abu Bakr, yang teman Nabi s.a.w. (Riwayat dari Ahmad ibn Hanbal). (1 tahun Sebelum Hijriah)

    622 M: 16 Juli, Hijrah ke Yathrib, Medinah – Dimulainya Tahun 1 Hijriyah (Qomariyah).

    622 M: Karena Aisyah masih di bawah umur (belum baligh), Nabi s.a.w disarankan untuk menikah dengan Saudah bt. Zam’a (yang “thayyib” itu). (Tahun 1 Hijriah)

    624 M: Nabi saw mulai berumah tangga dengan Aisyah pada umur Aisyah 14 tahun.

    8 Juni 632 M, 11 H Nabi saw. wafat dalam usia 62-63 tahun; umur Aisyah saat itu 22 tahun dan telah 8 tahun berumah tangga dengan Nabi s.a.w.

    624 M: Ke-ikutsertaan dalam Perang Badar (Ramadhan, 2 H)

    Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah [pada hari itu]. Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

    Ini menunjukkan bahwa Aisyah sudah ikut berada dalam perang Badar (2 H) dan kemudian Uhud (3 H).

    BalasHapus
  3. Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpartisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi pada perang Khandaq, ketika sudah berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

    Berdasarkan riwayat diatas, anak laki-laki berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, tetapi Aisyah sudah ikut dalam perang Badar (dan Uhud), yang berarti sudah dianggap dewasa.

    Maka, jika Aisyah sudah ikut dalam perang Badar (dan Uhud) mengindikasikan bahwa Aisyah itu usianya minimal 14 tahun (nampaknya persyaratan ke-dewasaan perempuan itu lebih muda tahunnya daripada untuk anak laki-laki, yang 15 tahun).

    Surah al-Qamar (Bulan)

    Menurut sumber dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa Arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

    Surat 54 dari Alqur-aan diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), atau tahun ke-5 setelah Nubuwwah, yang menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 615 M. ketika Aisyah sudah menjadi seorang gadis muda (jariyah), yang bukan bayi yang baru lahir saat diwahyukannya Al-Qamar itu. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, saat itu (615 M) Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi) lagi.

    CATATAN:

    Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia di bawah 9 tahun saat itu. Dengan tidak adanya orang-orang Arab yang merasa ber-keberatan dengan pernikahan Nabi Muhammad s.a.w. dengan Aisyah tersebut, berarti memang Aisyah sudah menjadi seorang perempuan remaja yang dewasa.. Jika ada yang membuat riwayat bahwa umur Aisyah itu 7 atau 9 tahun, ini rupanya bukan didasarkan atas data (kelahiran) otentik, tetapi hanyalah dilihat dari penampakannya saja, karena Aisyah itu selalu ceria dan masih senang bermain-main, balapan lari, masih minta dipunggu oleh suaminya, Nabi saw., ia memiliki badan yang kecil, ramping, light-weight, sehingga jika Aisyah naik di dalam tandu itu, orang-orang yang memikulnya tidak merasakan ada perbedaannya. Inilah yang membuat bagaimana sampai Aisyah tertinggal dalam satu gerakan militer Nabi s.a.w. terhadap Bani Mushthaliq (Tahun ke-5 Hijriah), seperti termaktub dalam Surah An-Nuur (24:12), yang ceriteranya panjang dan menghebohkan serta ada dalam Hadits Bukhari juga.

    BalasHapus
  4. KESIMPULAN:
    Selama ini, kita semua sudah menerima begitu saja sebagai hal benar – take it for granted – apa yang diriwayatkan oleh Hisham ibn `Urwah, satu-satunya perawi yang meriwayatkan perihal pertunangan / pernikahan Nabi Muhammad s.a.w. dengan Aisyah, tatkala Aisyah berumur 7 / 9 tahun.

    Orang sudah menganggapnya benar begitu saja, karena memang sudah tertulis di dalam hadits; padahal yang benar itu hanyalah kejadian – peristiwanya saja, sedangkan taksiran mengenai umur Aisyah itu bukanlah atas dasar otentik dengan dihitung mulai sejak lahirnya pada tahun berapa, karena di zaman itu belum ada hitungan tahun ke berapa, mulai dari mana. Biasanya orang Arab hanya ingat bulan Qomariah apa, dan mungkin tanggal berapanya saja; tahunnya sih Wallahu Alam.

    Yang jelas, Aisyah dilahirkan dari seorang ibu, yang dikawini oleh Hdr. Abu Bakar, di zaman Jahiliyah, yaitu sebelum Islam, sebelum Nubuwwah. Kemungkinan besar, Aisyah dan juga saudara-saudarinya lainnya sudah lahir sebelumnya Nubuwwah (610 M); ini yang paling masuk akal.

    Maka, jika Aisyah dipinang oleh Nabi Muhammad s.a.w. pada tahun 622 M di Mekkah, pas sebelumnya hijrah, umur Aisyah saat itu paling sedikitnya 12 tahun, dan mulai berumah tangga dengan Nabi s.a.w. ketika berumur 14 tahun (minimal) pada tahun 624 M di Medinah.

    Tidak lama kemudian, pada bulan Ramadhan tahun 2 H atau 624 M terjadilah Perang Badar dekat Medinah, dan diriwayatkan bahwa Aisyah pun sudah ikut serta dalam gerakan militer Nabi s.a.w. tersebut. Jadi pada saat itu sudah dapat dipastikan bahwa Aisyah yang ikut dalam peperangan itu memang sudah bukan anak kecil lagi tetapi sudah mencapai kedewasaannya, say untuk wanita paling tidak sudah berumur 14 tahun, atau kalau lahirkannya memang sebelum Nubuwwah (sebelum tahun 610 H), maka bisa saja umurnya sudah 15 tahun; apalagi bilamana dihitung dengan Tahun Qomariyyah, yang lebih singkat daripada Tahun Syamsiyah (Masehi).

    Jadi penampakan umur yang dilihat oleh perawi hadits itu sebagai 7 atau 9 tahun, hanyalah karena Hdr. Aisyah itu badannya ramping, light weight, sifatnya manja, ke-kanak-kanakan. Tidak ada orang yang berkeberatan atas pernikahan tersebut, baik di zaman itu mau pun sesudahnya, dan sekarang juga.

    ----------------
    Bismillahirrahmanirrahiim
    Takutlah kepada (Firman) Allah dan Taatilah sabda Rasul s.a.w.; Nabi s.a.w. bersabda:

    Taraktu fiikum amrain maa in tamassaktum bihimaa lan tadhilluu’ abadan Kitaaballaahi wa sunnata rasuulihi = Aku tinggalkan kepada kamu dua hal (pegangan); jika kamu berpegang kepada keduanya, kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Pegangan itu adalah 1. Kitabullah (Alqur-aan) dan 2. Sunnah Rasul.

    (Khutbah Nabi Muhammad, Rasulullah s.a.w. pada Hijjatul Wada’)

    Buku ‘Riwayat Hidup Rasulullah saw’ karya H.M. Bashiruddin Mahmud Ahmad, Khalifaful Masih II r.a. YWD (192) hal. 3:

    Betapa pentingnya dan berharganya soal menghubungkan sebuah Kitab Suci dengan Guru yang membawanya, sudah disadari sejak dini dalam Islam. Salah seorang dari isteri-isteri Rasululullah s.a.w. ialah Aisyah, yang masih muda sekali. Usia beliau kira-kira 13 – 14 tahun ketika dinikahkan kepada Rasulullah s.a.w. Kira-kira delapan tahun beliau hidup dalam ikatan nikah dengan Rasulullah s.a.w. Ketika Rasulullah s.a.w. wafat, usia istri beliau itu baru 22 tahun. Beliau masih muda dan buta huruf. Walaupun demikian, beliau tahu benar bahwa suatu ajaran tidak dapat dipisahkan dari guru yang membawanya. Ketika beliau ditanya tentang ahlak dan kepribadian Rasulullah s.a.w. beliau segera menjawab bahwa ahlak Rasulullah s.a.w. adalah Alqur-aan (Abu Dawud).. Apa yang diamalkan Rasulullah s.a.w adalah apa yang diajarkan oleh Alqur-aan. Pula apa yang diajarkan oleh Alqur-aan adalah tak lain selain yang diamalkan oleh Rasulullah s..a.w.

    Semoga berguna.

    BalasHapus